|
|
|
|
 |
|
| |
PUBLIKASI - LAPORAN
|
|
|
|
 |
|
|
| |
 |
LAPORAN HASIL MONITORING SIDANG SENGKETA HASIL PEMILU LEGISLATIF 2009 DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Pemilu Legislatif) telah usai digelar. Dari 44 Partai Politik yang bertarung memperebutkan 560 kursi DPR RI tercatat hanya 9 partai yang berhasil melewati ambang batas perolehan minimal kursi DPR RI. Selain masalah proses dan hasil pemilu, dari seluruh rangkaian kegiatan pemilu salah satu hal yang patut dicatat adalah proses penyelesaian selisih hasil pemilu. Hal ini menjadi menarik karena menjadi satu-satunya mekanisme hukum yang tersedia untuk melakukan koreksi terhadap Keputusan Penyelenggara Pemilu terkait dengan para peserta Pemilu dan kandidat yang berhak mewakili konstituen untuk duduk di parlemen.
Dari beragam alasan untuk melihat masalah ini diantaranya adalah hasil perselisihan dapat membatalkan terpilihnya peserta pemilu, tidak ada ruang lain untuk mengkoreksi Putusan (bersifat final dan mengikat), keputusan sulit diprediksi dan masih banyaknya masyarakat yang belum memahami proses penyelesaian meski telah dilakukan secara terbuka dan disediakan akses yang cukup.
Hal yang ingin dilihat dalam proses ini antara lain adalah apa yang dipersoalkan para pemohon, bagaimana proses penyelesaian sengketa dilakukan, apa dasar pertimbangan keputusan, dan terutama terkait dengan penyelenggara adalah bagaimana kesiapannya mempertanggungjawabkan keputusan hasil pemilu ke hadapan publik melalui peradilan yang terbuka. Sehubungan dengan hal tersebut KRHN sebagai salah satu lembaga yang memiliki perhatian terhadap persoalan penegakan hukum pemilu dan sekaligus terhadap kinerja Mahkammah Konstitusi telah melakukan pemantauan terhadap proses penyelesaian selisih hasil pemilu 2009 yang telah berjalan di MK selama 30 hari. Dari pemantauan tersebut ada beberapa catatan yang dapat dilaporkan.
Jumlah perkara
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, perselisihan mengenai hasil Pemilu diselesaikan melalui mekanisme pengadilan di MK. Hal tersebut juga sejalan dengan kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstiusi. Selisih hasil pemilu sebagaimana dimaksud adalah selisih mengenai penetapan hasil pemilu secara nasional oleh Komisi Pemilu yang mempengaruhi terpilihnya calon anggota DPD atau perolehan kursi partai politik di daerah pemilihan. Permohonan tentang selisih hasil pemilu tersebut harus sudah didaftarkan oleh pemohon ke MK dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional.
Dengan dasar tersebut maka terhadap Keputusan KPU mengenai Penetapan hasil Pemilu legislatif yang ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2009 pukul 11.55 WIB, maka MK membuka kesempatan kepada para peserta pemilu untuk mendaftarkan permohonan selisih hasil pemilu sejak 9 – 12 Mei 2009. Selama proses pendaftaran tersebut MK telah menerima 59 permohonan. Dari jumlah perkara tersebut dapat dirinci kembali menjadi 722 kasus. Jumlah kasus tersebut kemudian berubah karena 17 kasus diantaranya ditarik kembali oleh Pemohon sebelum diputus MK.
Meski pendaftaran ditutup pada tanggal 12 Mei 2009, KRHN menemukan adanya permohonan yang diajukan setelah itu yaitu permohonan yang diajukan pada tanggal 28 Mei 2009 oleh PAN dan PBB terkait dengan hasil rapat pleno KPU tanggal 24 Mei 2009 terkait dengan penetapan pasal 205 UU 10/2008. Terhadap 2 permohonan tersebut, MK mengambil keputusan yang tidak sama. Permohonan yang diajukan oleh PAN diterima sementara permohonan yang diajukan oleh PBB tidak diterima.
Para Pihak
Yang berhak mengajukan permohonan adalah peserta pemilu. Menurut ketentuan yang terdapat dalam UU No. 10/2008, yang disebut sebagai peserta pemilu adalah partai politik yang direpresentasikan oleh Pimpinan Parpol (Ketua dan Sekretaris atau dengan sebutan lainnya) dan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berdasarkan kriteria pemohon tersebut, dari seluruh perkara yang telah diterima MK pada pemilu 2009 pemohon masih didominasi oleh Partai Politik yaitu 42 perkara dengan 615 kasus sedangkan oleh calon anggota DPD 27 perkara dengan 107 kasus. Sebagai pihak Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah KPU, sementara KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota menjadi Turut Termohon. Termohon dan Turut Termohon dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Permohonan
Dasar untuk mengajukan permohonan selisih hasil pemilu menurut petunjuk pembuatan permohonan dalam Peraturan MK No. 16 Tahun 2009 adalah hasil pemilu secara nasional yang ditetapkan oleh KPU yang mengakibatkan peserta kehilangan suara yang mempengaruhi perolehan kursi partai peserta pemilu atau terpilihnya calon anggota DPD.
Dari seluruh permohonan yang diajukan, ternyata pemohon tidak hanya mempersoalkan hilangnya suara akibat kesalahan penghitungan oleh KPU tetapi juga terhadap proses penyelenggaraan pemilu pada tahap sebelumnya seperti tidak ada proses pemberian suara di TPS, kesalahan rekapitulasi di PPS dan selanjutnya, serta dugaan terjadinya penggelembungan suara oleh penyelenggara Pemilu. Pemohonan yang tidak didasarkan pada hasil semata misalnya Permohonan Hasbi Suaib Calon Anggota DPD Propinsi Papua yang mempermasalahkan ketertutupan penyelenggara, penghitungan suara yang dilakukan bukan pada hari H, keputusan hasil tidak dilakukan melalui pleno KPU Kabupaten dan rekapitulasi hasil suara dari 2 dapil di Yahukimo yang diperoleh tanpa melalui proses pemungutan suara.
Selain itu, permohonan juga diajukan terkait dengan Keputusan MK yang membatalkan keberlakuan UU Pemilu pasal 205 tentang penetapan suara calon anggota legislatif pada tahap ketiga berdasarkan nomor urut caleg.
Selain itu ada juga permohonan yang diajukan terkait dengan sengketa hasil pemilu yang terjadi antar calon anggota DPR yang berasal dari partai politik yang sama yaitu sengketa antar Caleg dari PAN untuk Dapil DKI Jakarta I dan Dapil Lampung Tengah 2. Permohonan sengketa antar caleg juga diajukan oleh PKNU yakni sengketa antara H. Imam Buchori caleg PKNU nomor 1 dengan Rasyaf Manaf caleg nomor 6 yang terjadi di dapil XI Jawa Timur.
Dengan adanya dasar permohonan atau dalil yang berbeda tersebut maka permohonan kepada majelis hakim juga tidak sama khususnya permohonan subsider yaitu meminta pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, meminta ditetapkan sebagai caleg terpilih dan putusan lain yang diserahkan kepada kebijaksanaan hakim.
Persidangan
Proses persidangan dilakukan sejak 7 hari setelah permohonan diregistrasi dan harus selesai diperiksa paling lama 30 hari setelahnya. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa proses persidangan berdasarkan limitasi waktu yang disediakan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh UU dan peraturan lainnya yaitu tidak lebih dari 30 hari sejak registrasi.
Pada proses sidang pendahuluan beberapa perkara pihak Termohon ternyata tidak hadir di persidangan sementara JPN yang ditunjuk sebagai kuasa hukum tidak selalu bisa memberikan informasi yang diminta oleh majelis Hakim. Hal ini juga terjadi pada proses sidang lanjutan dimana kuasa hukum Termohon tidak dapat memberikan jawaban atas dalil-dalil permohonan yang diajukan, karena pihak turut termohon tidak hadir dalam persidangan. Meskipun hadir pada proses persidangan selanjutnya Turut Termohon (KPU Daerah) tetapi bukan Turut Termohon yang semestinya misalnya KPU Sumatra Barat hadir sebagai Turut Termohon dalam perkara selisih hasil pemilu untuk Kabupaten Mentawai. Karena bukan Turut Termohon yang semestinya, tidak sedikit dari Turut Termohon yang hadir yang tidak memahami duduk perkara permohonan. Menurut keterangan Turut Termohon di persidangan, pemberitahuan keberadaan Turut Termohon disampaikan KPU melalui surat pemberitahuan bahwa Keputusan KPU Daerah bersangkutan dipermasalahkan di MK tetapi tidak disertai dengan penjelasan kasus atau duduk perkara.
Saat proses persidangan sudah berjalan dan memasuki tahap pembuktian, panel hakim menerima adanya permohonan kasus sengketa hasil pemilu yang baru yaitu permohonan yang diajukan oleh PAN terkait penetapan hasil Pemilu oleh KPU pada tanggal 24 Mei 2009 terkait dengan penetapan pasal 205 UU 10/2008, dan oleh PBB. Terhadap 2 permohonan tersebut, MK mengambil keputusan yang tidak sama. Permohonan yang diajukan oleh PAN diterima sementara permohonan yang diajukan oleh PBB tidak diterima.
Putusan
Putusan terhadap permohonan sengketa hasil pemilu dapat berupa Permohonan Tidak Dapat Diterima, Permohonan Ditolak, atau Permohonan Dikabulkan. Permohonan Tidak Dapat Diterima apabila MK berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat. Dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan Dikabulkan. Sementara apabila permohonan menurut MK tidak beralasan maka amar putusan menyatakan permohonan Ditolak.
Atas dasar ketentuan tersebut, dari seluruh permohonan yang telah diregistrasi panitera MK terdapat 152 kasus (21,05%) yang oleh Majelis Hakim diputus dengan putusan Tidak Dapat Diterima. Sementara 66 kasus (9,14%) dianggap cukup beralasan sehingga majelis hakim menyatakan permohonan Dikabulkan. Sedangkan terhadap 444 kasus (61,50%) hakim menilai tidak cukup beralasan sehingga diputuskan untuk Ditolak.
Selain ketiga bentuk putusan seperti tersebut, MK juga membuat Keputusan berupa Putusan Sela 17 kasus (2,35%), Penghitungan Suara Ulang 4 kasus (0,55%), Pemungutan Suara Ulang 3 kasus (0,42%), dan Membenarkan Suara Pemohon 1 kasus (0,14%). Selain itu terhadap Permohonan perkara terkait pemberlakuan Putusan Pasal 205 UU 10/2008 sebanyak 18 kasus (2,49%).
Analisis
Berdasarkan pada beberapa temuan tersebut diatas, dapat dilihat adanya beberapa permasalahan terkait dengan proses penyelenggaraan yang berlaku.
1. Obyek Sengketa. Meskipun Peraturan MK No. 16/2009 tidak memasukkan sengketa antar caleg yang terjadi dalam satu Partai sebagai objek sengketa tetapi dalam proses persidangan ternyata terjadi perbedaan penerapan ketentuan hukum. Hakim Konstitusi Mahfud MD membuat kebijakan untuk menerima permohonan sengketa antar caleg dengan syarat tetap diajukan oleh (Pimpinan) partai politik bersangkutan sebagaimana perkara yang lain. Kebijakan tersebut berbeda dalam panel hakim yang dipimpin oleh hakim Konstitusi Mukthi Fajar yang menolak permohonan sebagaimana dimaksud dengan alasan bahwa masalah tersebut tidak termasuk dalam kewenangan MK tetapi merupakan perselisihan atau sengketa yang terjadi di internal partai politik.
Kebijakan yang berbeda terhadap hal yang sama menunjukkan adanya inkonsistensi MK yang dapat mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. Kebijakan demikian dapat mencederai rasa keadilan bagi para pencari keadilan.
Namun begitu, keputusan untuk menerima permohonan sengketa hasil pemilu yang tidak hanya terkait dengan perbedaan penghitungan suara antara peserta pemilu dengan KPU, tetapi dapat juga terkait dengan pelanggaran pidana dan administrasi pemilu, dengan syarat dapat mempengaruhi hasil perolehan suara atau kursi menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Keputusan tersebut memberikan harapan bagi para pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan para penyelenggara pemilu dan institusi penegak hukum pemilu yang sengaja melakukan pembiaran atas terjadinya pelanggaran pemilu.
2. Waktu pengajuan Permohonan. Diantara perkara yang telah diputus MK ternyata terdapat kasus yang diajukan setelah proses pendaftaran ditutup. Perkara tersebut diajukan tanggal 28 Mei 2009 terkait dengan penerapan Pasal 205 UU No. 10/2008 terkait dengan tata cara penghitungan suara calon anggota DPR untuk tahap ketiga yang ditetapkan KPU pada tanggal 24 Mei 2008.
Terjadinya kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari Peraturan KPU tentang Tata Cara Penghitungan Hasil Suara yang ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2009. Akibat munculnya Peraturan KPU yang ditandatangani setelah proses pemungutan suara usai khususnya menyangkut penghitungan tahap ketiga yang diberlakukan hanya bagi Daerah Pemilihan yang masih memiliki sisa kursi. Keputusan Komisi Pemilu tersebut dianggap memunculkan kerugian konstitusional pemohon sehingga digugat melalui MK.
Mengacu pada Tata Cara permohonan selisih hasil pemilu yang diatur dalam UU Pemilu maupun UU MK dan PMK No. 16/2009 yang telah memberi batas waktu permohonan tidak lebih dari 3 x 24 jam setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional, maka keputusan Hakim Konstitusi Mahfud MD untuk menerima perkara terkait yang diajukan pada tanggal 28 Mei 2009 merupakan keputusan yang bertentangan dengan aturan ketentuan yang ada. Sementara jika keputusan tersebut merupakan salah satu terobosan MK untuk menghindari hambatan perundang-undangan yang menghalangi terpenuhinya keadilan sejati (demokrasi substansial) masalahnya kebijakan tersebut tidak dilakukan secara konsisten. Hal ini terbukti dengan adanya policy yang berbeda yang dilakukan oleh hakim Konstitusi Maruarar Siahaan terhadap permohonan serupa di panel hakim lainnya.
3. Dasar putusan. Karena tujuan utama perkara adalah permohonan untuk membatalkan penetapan hasil suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilu maka semestinya keputusan MK akan sangat dipengaruhi oleh jawaban KPU atas tuduhan pemohon. Dalam hal Komisi Pemilu tidak mampu membantah klaim kerugian Pemohon maka logikanya klaim tersebut benar yang berarti permohonan cukup beralasan. Sebaliknya apabila ternyata pemohon tidak mampu mendalilkan kebenarannya maka dapat dikatakan bahwa hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilu adalah benar.
Kenyataannya Putusan tidak selalu didasarkan pada jawaban (eksepsi) Termohon. Eksepsi yang diajukan Termohon dan turut termohon atau kuasanya tidak dapat mempengaruhi putusan MK. Keseluruhan eksepsi yang diajukan, 62,32% (43) eksepsi ditolak dan hanya 5,80% (4) eksepsi yang diterima. Dari 29 perkara yang Ditolak ternyata tidak ada satupun yang didasarkan atau sebagai akibat dari eksepsi Termohon bahkan 68,97% (20) eksepsi diantaranya tidak diterima. Tercatat hanya ada 4 eksepsi (36,36%) yang mempengaruhi putusan permohonan Tidak Dapat Diterima. Kenyataan ini menunjukkan bahwa eksepsi yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi pertimbangan MK dalam memutus permohonan karena secara garis besar jawaban hanya berisi permohonan kabur (obscuur libel) karena tidak fokus pada masalah hasil pemilu, telah daluwarsa diajukan lewat dari 3 x 24 jam sejak Penetapan Hasil Pemilu, legal standing pemohon karena permohonan tidak ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen Parpol, permohonan gugur karena Pemohon tidak hadir pada sidang pemeriksaan pendahuluan. Jawaban tersebut menunjukkan bahwa Kuasa hukum termohon tidak memahami perkembangan beracara di MK karena saat ini sengketa hasil pemilu tidak lagi hanya terbatas pada permasalahan selisih hasil suara, namun juga dapat mempermasalahkan proses termasuk pelanggaran pidana dan administrasi yang berpengaruh terhadap hasil pemilu.
4. Kesiapan Termohon. Kondisi tertentu atau hal lain diluar eksepsi Termohon yang menjadi pertimbangan MK untuk memutuskan menerima atau menolak suatu permohonan seperti tersebut diatas selain menunjukkan kelenturan MK dalam memutus perkara juga memunculkan penilaian bahwa KPU sebagai pihak termohon terkesan tidak serius dalam mengawal Keputusannya tentang hasil pemilu yang digugat peserta pemilu. KPU berusaha melepaskan diri dengan menyerahkan proses kepada Turut Termohon dan kuasa hukum tanpa disertai dengan informasi dan data yang kuat. Tindakan KPU tersebut mengakibatkan Kuasa termohon tidak siap memberikan jawaban atas permohonan pemohon, bahkan jawaban yang disampaikan tidak utuh. Padahal MK telah mengirimkan satu berkas permohonan secara lengkap kepada KPU sebagai pihak termohon.
Selain itu penanganan perkara oleh KPU dilakukan tidak seragam dan terpusat dalam satu koordinasi sehingga bantahan (eksespsi) atas permohonan yang diajukan menjadi tidak seragam. Pihak turut termohon yang satu dilakukan secara tertulis dan sistematis, sementara turut termohon lainnya hanya menjawab secara lisan dan kurang sistematis. Kondisi ini menunjukkan lemahnya koordinasi antara Termohon dengan Turut Termohon dan Kuasa hukumnya dalam menghadapi permohonan.
5. Jenis Keputusan. Adanya pertimbangan lain diluar klaim pemohon dan eksepsi Termohon berimplikasi kepada adanya jenis putusan lain selain ketiga jenis putusan seperti yang telah dikenal (tidak dapat diterima, ditolak, dan dikabulkan). Dalam pemilu 2009 MK juga membuat beragam jenis putusan lain yaitu diterima sebagian, putusan sela, pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang. Ketiga jenis putusan terakhir sebenarnya dapat dikategorisasikan ke dalam putusan sela sedangkan diterima sebagian termasuk ke dalam putusan diterima atau ditolak. Selain itu MK juga membuat kategorisasi Putusan khusus terkait dengan permohonan terhadap pemberlakuan Pasal 205 UU Pemilu yaitu tatacara penghitungan kursi tahap ketiga yang diterbitkan Komisi Pemilu setelah proses sidang PHPU berjalan. Dengan perkembangan tersebut khususnya putusan sela, maka MK dapat menghindar dari mengabulkan atau menolak permohonan yang tidak memiliki dasar perolehan hasil pemilu yang benar baik yang ditetapkan oleh Komisi Pemilu maupun permohon dan data pembanding yang diberikan oleh pihak terkait.
|
|
| |
| |
| |
|
|
| |
|
|
 |
 |
 |
|
 |
 |
|
Copyright © 2005-2008 reformasihukum.org, All Right Reserved -
Powered by nifiradamha
|
 |
 |
|
|
|
|
|
|
|