Home | Kontak Kami  
  BERITA  
 
Uji Materi Perppu Plt Pimpinan KPK Tak Diterima
Seputar Indonesia (09/02/2010)
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) No 4/2009 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

MK menyatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi Perppu Plt Pimpinan KPK. ”Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD ketika membacakan putusan di Gedung MK di Jakarta kemarin. Permohonan uji materi ini diajukan oleh 13 pengacara. Beberapa di antaranya adalah Saor Siagian, Mangapul Silalahi, dan Pieterson Tanos.Mereka meminta MK membatalkan Perppu No 4/2009 tentang Plt Pimpinan KPK.

Pengajuan tersebut dilakukan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perppu Plt Pimpinan KPK dan kemudian mengangkat Tumpak Hatorangan Panggabean,MasAchmad Santosa, dan Waluyo sebagai pimpinan KPK untuk sementara menggantikan Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto,dan Chandra Hamzah yang tersangkut kasus hukum. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi. Pemohon,menurut majelis hakim, merupakan advokat yang tidak dirugikan oleh berlakunya perppu tersebut.

Meski demikian,sempat terjadi dissenting opinion (pendapat berbeda) dari majelis hakim terkait uji materi ini.Ketua Majelis Hakim Mahfud MD justru menilai seharusnya permohonan uji materi ini diterima. Diamengatakan,dalamkondisi saat ini, ada beberapa perppu yang dinilai sulit diaplikasikan.Dia mencontohkan, Perppu No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang nasibnya tidak jelas.

Sama halnya dengan Perppu JPSK,Perppu Plt Pimpinan KPK juga belum disahkan atau ditolak oleh DPR. Anggota majelis hakim MK,Muhammad Alim,berpendapat, seharusnya MKtidakbolehmenerimauji materi Perppu Plt Pimpinan KPK.
 
 
 
 Print  Send to friend
 
 
 
index>>