Home | Kontak Kami  
  OPINI LEMBAGA - SIARAN PERS  
 
Tolak Putusan MK Cederai Pemilu Luber-Jurdil dan Prinsip Negara Hukum
Penolakan KPU Kobar terhadap Putusan MK mengingkari prinsip pemilu demokratis dan negara hukum serta mendelegitimasi keberadaan peradilan konstitusi (contitutional court).

Pernyataan Sikap Bersama
KRHN-CETRO-PERLUDEM

Penolakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Preseden Buruk bagi Pemilu Luber dan Jurdil serta Mencederai
Prinsip Negara Hukum

Penolakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat (KPU Kobar) untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pengingkaran atas asas kepastian hukum dan mendelegitimasi keberadaan lembaga peradilan konstitusi (contitutional court) yang dapat mengancam proses penegakan konstitusi dan pembangunan budaya hukum di masyarakat.

Penolakan KPU Kobar juga merupakan preseden buruk bagi pemilu yang luber dan jurdil serta mencederai prinsip negara hukum. Pemilu yang luber dan jurdil tidak sekadar penghargaan terhadap suara rakyat yang dikumpulkan (didapat), melainkan juga pada bagaimana suara tersebut diperoleh, yaitu apakah melalui suatu proses pemilukada yang jujur. Bila prosesnya tidak jujur, sesuai mandat yang diberikan, MK berhak untuk menegakkan keadilan atas pemilukada tersebut.

Sementara prinsip negara hukum menghendaki semua pihak tunduk pada putusan –putusan yang dihasilkan lembaga hukum.

Celakanya, tindakan pembangkangan yang dilakukan KPU Kobar atas Putusan MK No. 45/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010 tersebut mendapat restu dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang seharusnya melakukan supervisi terhadap KPU Kobar.

Bahwa salah satu tugas dan wewenang KPU Kabupaten sebagai penyelenggara pemilukada adalah ”melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU, KPU Propinsi, dan/atau undang-undang” (Pasal 10 ayat [3] huruf v UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum) Dengan demikian, KPU Kobar berkewajiban untuk melaksanakan semua putusan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketentuan Pasal 236C UU No. 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada MK untuk memeriksa dan memutus perkara perselisihan hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang putusannya tidak dapat dibanding. Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum (Pasal 47 UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi). Meski muncul pro dan kontra terhadap substansi Putusan MK yang memerintahkan KPU Kobar untuk mendiskualifikasi pasangan calon terpilih dan menetapkan pasangan calon lainnya sebagai pemenang, dalam kontruksi hukum putusan tersebut harus tetap dihargai, diterima, dan dilaksanakan.

Pembangkangan KPU Kobar tidak hanya berimplikasi bagi ketidakpastian hukum dalam proses pemilukada di Kabupaten Kotawaringin Barat, melainkan juga bagi daerah lainya. Jika dibiarkan, tindakan tersebut akan menjadi pemicu bagi tindakan serupa di daerah lain sehingga dapat mengakibatkan hilangnya daya mengikat semua putusan MK.

Berdasarkan hal-hal di atas, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Center for Electoral Reform (CETRO), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) menyatakan sikap bersama sebagai berikut:

1. Mendesak KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, KPU Propinsi Kalimantan Tengah, dan semua pihak, termasuk pemerintah pusat (Menteri Dalam Negeri), untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK;

2. Mendesak KPU untuk segera melakukan supervisi terhadap KPU Kalimantan Tengah dan KPU Kotawaringin Barat dalam melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010 pascaputusan MK;

3. Mendesak Bawaslu/Panwaslu Kalteng/Panwaslu Kobar untuk mengawasi jalannya tahapan penetapan hasil pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat dan perilaku anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Barat dan KPU Propinsi Kalimantan Tengah;

4. Mendesak semua pihak (pengamat, media, dan sebagainya) untuk menghentikan segala provokasi yang mengarah pada pembangkangan terhadap putusan MK.


Jakarta, 27 Juli 2010
Hasil Diskusi KRHN Sengketa Pemilukada tetap Ditangani Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melontarkan pernyataan agar kewenangan dalam memutus perselisihan hasil pemilukada diserahkan kembali kepada Mahkamah Agung (MA). Lontaran itu tidak terlepas dari kelelahan MK menangani perselisihan hasil pemilukada yang cukup menyita waktu dan tenaga. Pemilu 2009, MK harus menyelesaikan 657 perkara dalam 30 hari. Begitu juga dengan pemilukada 2010 hingga bulan Juli, terdapat 69 perkara yang telah diregistrasi. Batasan waktu yakni 15 hari, menyebabkan MK harus bekerja keras untuk menyelesaikannya. Persoalan tersebut menyebabkan MK harus mengesampingkan perkara lainya diluar perselisihan hasil pemilukada. Hakim MK pun harus rela menyediakan waktunya hingga larut malam untuk memeriksa perkara yang masuk.

Berdasarkan latar belakang tersebut, hari ini Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) mengadakan diskusi dengan tema “Kewenangan Memutus Perselisihan Hasil Pemilukada, MK atau MA?”. Dalam diskusi tersebut dihadiri oleh 2 orang pembicara yakni: Dr. Bambang Widjojanto (Praktisi Hukum) dan Titi Anggraini, S.H, M.H (Sekretaris Eksekutif Perludem). Terhadap wacana tentang Pengembalian kewenangan memutus perselisihan hasil pemilukada kepada Mahkamah Agung, maka diskusi tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, antar lain:
1. Kewenangan memutus perselisihan hasil pemilukada yang dimiliki MK didasarkan oleh beberapa hal, antara:
a. Pasca Putusan MK No. 72-73 / PUU-II/2004 yang menandai masuknya Pilkada dalam rezim pemilu, maka menjadi logis jika kemudian perselisihan hasil pemilu dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi.
b. Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi tidak cukup efektif dan memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan perselisihan pilkada. Sebagai contoh penanganan perselisihan hasil pilkada Kota Depok tahun 2005 yang kemudian berlarut-larut.

2. Kecenderungan hari ini, pelanggaran dalam pemilukada dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif. Pelanggaran tersebut terungkap dalam Putusan Pemilukada Jatim, Bengkulu Selatan, Tapanuli Utara dan Timur Tengah Selatan Tahun 2008. Kecenderungan tersebut terus berkembang dan terakhir terlihat dalam Putusan MK atas perselisihan hasil pemilukada Kotawaringin Barat. Melihat kecenderungan itu, maka dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilukada, dibutuhkan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk menjangkau persoalan yang begitu komplek. Dengan kondisi MA hari ini sangat sulit untuk menyerahkan kembali kewenangan memutus perselisihan pemilukada kepada MA.
Perlu menjadi catatan, bahwa persoalan pelanggaran yang masif, sistematis dan terstruktur tersebut merupakan pelimpahan dari kasus pelanggaran pidana yang tidak terselesaikan ditingkat penegakan hukum, salah satunya adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dibawah struktur MA.

3. Meskipun kewenangan perselisihan hasil pemilukada tetap menjadi kewenangan MK, namun muncul beberapa kekhawatiran terhadapnya. Banyaknya kasus yang harus ditangani dengan limitasi waktu yang terbatas, berpotensi timbulnya kesalahan dan bahkan penyimpangan dalam MK.

Berdasarkan kesimpulan di atas, maka muncul beberapa sikap dan rekomendasi untuk perbaikan kedepan, antara lain:
1. Kewenangan dalam memutus perselisihan hasil pemilukada tetap menjadi kewenangan MK.
2. Memperpanjang tenggat waktu penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi.
3. Menggagas pemilukada serentak, sehingga jadwal perselisihan hasil pemilukada tidak menumpuk pada satu waktu tertentu sebagaimana Pemilukada 2010 yang menyebabkan MK kewalahan.

Sekian kesimpulan hasil diskusi yang kami selenggarakan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Jakarta, 14 Juli 2010





Veri Junaidi
Divisi Politik Hukum

Cp. 085263006929
DPR, SAHKAN RUU PENGADILAN TIPIKOR!
Konstitusionalitas Pengadilan Tipikor sudah tak diragukan lagi. Tegas MK menyatakan bahwa eksistensi Pengadilan Tipikor adalah konstitusional, dan seluruh masyarakat Indonesia pun mengharapkan, tetap dipertahankannya Pengadilan Tipikor, sebagai salah satu motor pemberantasan koruspi di Indonesia. Untuk memberikan basis hukum yang kuat bagi Pengadilan Tipikor, dengan sangat jelas MK memerintahkan kepada DPR dan Presiden, selaku pembentuk undang-undang, untuk membentuk UU Pengadilan Tipikor, sebelum terbentuknya pemerintahan baru hasil Pemilu 2009. Namun, apa hendak dikata, menjelang berakhirnya masa jabatan DPR Periode 2004-2009, DPR masih setengah hati untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.

Justru lontaran pernyataan yang muncul dari mereka adalah, tak perlu risau dengan deadline putusan MK, 19 Desember 2009, atau tidak mengapa perkara tindak pidana korupsi dikembalikan ke pengadilan umum, jika UU Pengadilan Tipikor tidak terbentuk. Itulah logika sesat yang dibangun oleh sebagaian anggota DPR, yang justru duduk sebagai anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor. Melihat buruknya integritas pengadilan umum, khususnya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, menjadikan kita tak bisa berharap pada mereka. Pengesahan RUU Pengadilan Tipikor, adalah satu-satunya jalan bagi terus berlanjtnya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hari ini, Panitia Kerja RUU Pengadilan Tipikor akan dibentuk secara resmi. Tetapi, kita meragukan komitmen dari sebagian mereka, terhadap eksisnya Pengadilan Tipikor. Memerhatikan pernyataan sebagain dari mereka, yang justru menghendaki dikerdilkannya Pengadilan Tipikor, atau bahkan sudah tak punya tenaga lagi untuk menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor, sudah pasrah menyerah kalah. Kami hanya berharap, sebagian kecil dari mereka, yang masih berkomitmen bagi tegaknya pemberantasan korupsi, untuk berteriak lantang, mendorong percepatan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Sehingga rampung sebelum 30 September 2009.

Melihat pendeknya waktu pembahasan, kami meminta kepada DPR untuk tidak melebarkan permasalahan yang dibahas. Kita tidak menginginkan sebuah undang-undang yang materinya 100% sempurna, tetapi minim di tingkat implementasi. Sesungguhnya, DPR cukup menyepakati materi-materi yang subtantif saja, bagi tegaknya Pengadilan Tipikor.

Kami hanya meminta kepada DPR:

1. Pertahankan komposisi hakim, dengan 3 adhoc dan 2 karir. Usulan yang menginginkan hakim karir lebih banyak, atau komposisi hakim ditentukan oleh Ketua PN, adalah usulan dari mereka yang menghendaki Pengadilan Tipikor setengah bubar. Karena dibawah dominasi Pengadilan Negeri. Sementara sebagian besar Pengadilan Negeri, integritasnya masih diragukan.
2. Pembentukan Pengadilan Tipikor cukup di lima wilayah, yang mewakili region masing-masing. Meliputi Jakarta Pusat, Medan, Makassar, Samarinda, dan Surabaya. Sebab jika Pengadilan Tipikor di setiap ibukota kabupaten/kota, maka tak ada ubahnya dengan Pengadilan Negeri. Sifat kekhusunan Pengadilan Tipikor menjadi tak ada lagi, kecuali dari perkaranya. Selain itu, pilihan ini, sekaligus juga menjawab masalah besarnya kebutuhan hakim adhoc, yang dilontarkan oleh Menkumham, jika komposisi 3 adhoc dan 2 karir dipertahankan.
3. Jika DPR 2004-2009, tidak ingin dikatakan sebagai DPR pembunuh pemberantasan korupsi di negeri ini, dan ditempatkan sebagai sarang koruptor nomor wahid. Menjadi keharusan bagi DPR, untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Dengan materi muatan yang sesuai harapan masyarakat.

Semoga Terbuka, Nurani Mereka.


Jakarta, 25 Agustus 2009

Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi

(KRHN, ICW, LBH Jakarta, MAPPI FH UI, TI Indonesia, MTI, LeIP, PSHK, ILR, ILRC, IBC, ICEL, PuKAT FH UGM, YLBHI, RACA Institute, Wahid Institute, FITRA, LBH Padang, ICM Yogyakarta, PuSaKo Universitas Andalas, AMAK,
KP2KKN Jawa Tengah, Pokja 30 Kaltim, Malang Corruption Watch (MCW),
Bali Corruption Watch (BCW), SaHDAR Medan, MATA Aceh, PIAR Kupang,
Garut Governance Watch (GGW), PATTIRO Semarang)
KAMPANYE PUBLIK “Mimbar 1000 Harapan”

1. Apa itu Mimbar 1000 Harapan?

Mimbar 1000 Harapan adalah satu kampanye publik lintas isu yang disatukan oleh satu isu yaitu HARAPAN UNTUK KEMANUSIAAN.

2. Apa tujuan Mimbar 1000 harapan?

Mimbar 1000 harapan bertujuan untuk mengajak seluruh masyarakat untuk menyampaikan harapannya ke depan terhadap Indonesia dan kali ini, Mimbar 1000 Harapan mengajak masyarakat mengekspresikan arti kemerdekaan bagi Indonesia yaitu menjadikan Negara ini merdeka dari segala kondisi yang memprihatinkan.

Untuk itu, momentum kemerdekaan tahun ini harus menjadi spirit untuk merdeka dalam arti yang sesungguhnya. Merdeka dari rasa takut, merdeka dari korupsi, merdeka dari diskriminasi, merdeka dari pemiskinan, merdeka dari eksploitasi kekayaan alam. Kita juga harus merdeka untuk menyampaikan aspirasi dan berekspresi.

2. Bagaimana sejarah Mimbar 1000 harapan?

Mimbar 1000 harapan muncul pertama kali pada tahun 2008 untuk merespon keprihatinan atas kasus pembunuhan aktifist HAM (Munir) dan kasus pembunuhan di Palestina. Dua kasus yang terjadi pada ruang dan waktu yang berbeda, namun disatukan oleh satu isu yaitu KEMANUSIAAN.

3. Siapa saja yang terlibat dalam Mimbar 1000 Harapan?

Inisiator Mimbar 1000 harapan adalah individu aktivis sosial, organisasi non pemerintah, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, entertainer, dan jurnalis.

4. Apa kegiatan yang dilakukan?

Kegiatan yang akan dilakukan adalah pameran, olahraga bersama, penampilan seni dan budaya, orasi tokoh masyarakat, permainan, pembacaan puisi dan penulisan harapan di pohon harapan.

5. Kapan dan di mana?

Rangkaian acara tersebut dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2009 di Stadion Senayan Ring Road, antara pintu I dan XII (pintu VIP Barat). Pkl 06.30 WIB hingga pkl 10.30 WIB

6. siapa saja pengisi acara ?

Melanie Subono, band The KontraS (Usman Hamid), band Jovant , band Respito, keroncong anti korupsi, band Positive energy dan para penyanyi album utk Munir, band Marjinal, Bu Sita Nuriyah (aktivis perempuan), Bambang Widjoyanto dan Teten Masduki (aktivis anti korupsi) dan Chalid Muhammad (aktivis lingkungan)

7. Apa yang bisa kita lakukan dalam acara ini?

Bebas berekspresi menyampaikan harapan dan arti kemerdekaan bagi Indonesia! Mengikuti berbagai permainan bertemakan merdeka!

Sekretariat bersama

Kantor KRHN, jl. Talang 23 Menteng Jakarta Pusat tilp : 021-3908384, fax : 021-3904381

Contact person : Kanti (081383716128)




Koalisi Organisasi penyelenggara Mimbar 1000 Harapan:

KONTRAS, Imparsial, ELSAM, PBHI, HRWG, IDSPS, KASUM, IKOHI, MTI, TI-Indonesia, ICW, KAU, LeIP, MAPPI, BHACA, ILR, ILRC , KRHN, PSHK, ICEL, Eknas Walhi, Sawit Watch, HUMA, JATAM, RACA, TIFA, KIARA, GEF, JURNAL PEREMPUAN, KPI, GPSP, SP, LBH Apik, Arus Pelangi, Ardanaray Institute, Ma’arif Intitute, Wahid Institute, ANBTI, ICRP, SEJUK, VHR, Kompasiana, Grafis Sosial, Indonesia Unite, KBR 68H, UPC, Pattiro, FITRA, INFID, Ecosoc Institute, SBMI, FORMAPPI, LBH Jakarta, RACA, YLBHI, Migrant CARE, CETRO, DEMOS, SETARA
SBY, JK, Megawati Bertanggungjawab Terhadap Kelambanan RUU Pengadilan Tipikor
Sedari awal memang tidak ada komitmen politik yang nyata dari pembentuk undang-undang, untuk menyegerakan hadirnya UU Pengadilan Tipikor yang mandiri, yang memberi legitimasi dan legalisasi konstitusional bagi eksistensi pengadilan Tipikor. Hal ini terbukti dari tidak adanya kecepatan responsifitas dari pembentuk undang-undang untuk melakukan tindak lanjut, atas perintah konstitusional putusan MK. Meskipun putusan MK telah diucapkan semenjak 19 Desember 2006, akan tetapi baru di Agustus 2007 Pemerintah—Dephukham—menindaklanjutinya dengan menyusun draft RUU Pengadilan Tipikor, dan diserahkan pada Presiden Desember 2007.

Kendati sudah terlambat satu tahun lamanya, ternyata Presiden pun tidak segera mengeluarkan inisiatif pembahasan RUU tersebut ke DPR. Presiden justru terlebih dahulu menyandera RUU Pengadilan Tipikor di Istana Kepresidenan selama hampir satu tahun lamanya. Baru pada 11 Agustus 2008 melalui Surat Presiden Nomor: R.49/Pres/8/2009, Presiden mengajukan insiatif pembahasan RUU Pengadilan Tipikor kepada DPR, setelah didesak oleh banyak pihak. Dua tahun lamanya RUU Pengadilan Tipikor diterlantarkan, padahal MK hanya memberi limitasi waktu tiga tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor.

Awal September 2008 DPR membentuk Pansus RUU Pengadilan Tipikor. Namun demikian, mengetahui minimnya jeda waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, dan padatnya agenda nasional Pemilu 2009, DPR pun tidak melakukan sebuah upaya luar biasa untuk memercepat penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor. Selama dua kali masa persidangan (masa persidangan II dan III), Pansus hanya melakukan enam kali persidangan, itu pun tidak memberikan progress yang signifikan. Hingga masa persidangan IV kerja Pansus RUU Pengadilan Tipikor belum beranjak dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pansus baru akan memulai membahas DIM pada Rabu, 24 Juni 2009 esok. Dalam kelambanan kinerjanya, bukannya mengupayakan satu langkah sistematis untuk menyegerakan rampungnya pembahasan sebelum masa jabatan DPR berakhir di September 2009, DPR malah bersikap menyalahkan pemerintah, yang dianggap terlambat mengajukan inisiatif pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Selain itu, meski proses legislasi akan memasuki tahap pembahasan DIM, Pansus justru masih memersoalkan urgensi dan konstitusionalitas Pengadilan Tipikor.

Dari serentetan fakta-fakta di atas, nampaknya memang tidak ada komitemen serius dari penguasa (eksekutif dan legislative) bagi percepatan pemberantasan korupsi. Yang ada justru satu langkah sistematis untuk mematikan masifnya represifitas pemberantasan korupsi, dibuktikan dengan perilaku-perilaku sistematis para pengambil kebijakan, yang mempersulit kelahiran UU Pengadilan Tipikor.

Ketidakseriusan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor Nampak dari tidak jelasnya komitmen para petinggi partai politik yang notabene adalah para calon presiden. Padahal komitmen petinggi parpol sangat menentukan komitmen kader-kadernya yang duduk di DPR, Pansus khususnya, sebab senyatanya anggota pansus bekerja atas mandate parpol. Lemahnya komitmen para capres ini terlihat ketika berlangsung debat capres, di mana para petinggi parpol terlihat tidak mendorong kaderanya untuk menyegerakan pembahsan RUU Pengadilan Tipikor. Bahkan tidak memahami urgensi dan kondisi actual terkait eksistensi Pengadilan Tipikor.

Mengenai materi RUU itu sendiri, setidaknya ada tiga hal yang sifatnya krusial, pertama terkait dengan kedudukan pengadilan Tipikor; kedua terkait dengan komposisi majelis hakim, ketiga terkait dengan hukum acara. Kaitannya dengan kedudukan, kami sepakat Pengadilan Tipikor ditempatkan di beberapa region, selain menghemat keuangan negara, ide ini juga menunjukkan keluarbiasaan tindak pidana korupsi, sehingga memerlukan pengadilan tersendiri. Mengenai komposisi majelis hakim, kami mendukung usulan dari fraksi-fraksi di DPR untuk mempertahankan komposisi 2 hakim karir dan 3 hakim adhoc. Sementera terkait dengan hukum acara, kami mendorong dihilangkannya dualisme hukum acara dalam pemeriksaan Pengadilan Tipikor, artinya harus ada penyatuan hukum acara Tipikor antara KPK dan Kejaksaan.

Memerhatikan realitas di atas Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi menuntut:

1. Pansus konsisten dengan jadwal yang sudah ditetapkan dan melakukan upaya luar biasa untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.
2. Prolem leadership perlu dikedepankan, terutama untuk Panitia Kerja yang akan segera dibentuk, tidak mengulangi kelemahan dan keburukan kepemimpinan Pansus.
3. Sikap Fraksi-fraksi yang mendukung komposisi mayoritas hakim ad hoc perlu diapresiasi, dan diharapkan fraksi bisa mengawal komitmen ini hingga RUU disahkan oleh DPR nanti.
4. Presiden segera menyiapkan draft Perpu Pengadilan Tipikor sebagai antisipasi jikalau DPR tidak mampu menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.

Kelambatan proses legisalasi RUU Pengadilan Tipikor sesungguhnya sudah mengarah pada pembangkangan/pelanggaran konstitusional, karena basis konstitusionalitas Pengadilan Tipikor dengan terang sudah ditegaskan MK dalam putusannya.

Jakarta, 23 Juni 2009
Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi

(KRHN, ICW, LBH Jakarta, MAPPI FH UI, TII, MTI, LeIP, PSHK, ILR, ILRC, IBC,
ICEL, PuKAT FH UGM, YLBHI, RACA Institute, Wahid Institute, FITRA,
LBH Padang, ICM Yogyakarta, PuSaKo Universitas Andalas, AMAK,
KP2KKN Jawa Tengah, Pokja 30 Kaltim, Malang Corruption Watch (MCW),
Bali Corruption Watch (BCW), SaHDAR Medan, MATA Aceh, PIAR Kupang,
Garut Governance Watch (GGW), PATTIRO Semarang)
Tagih Janji DPR, Sahkan RUU Pengadilan Tipikor !
Pada medio Desember 2008 Ketua DPR Agung Laksono menyatakan, "mungkin Maret baru bisa (RUU Pengadilan Tipikor) apalagi sekarang sedang masa reses sehingga pembahasan tidak bisa dilakukan." Akan tetapi pernyataan tinggallah menjadi pernyataan, janji tetap terutang, hingga bulan Maret habis pembahasan RUU Pengadilan Tipikor belum menunjukkan progress yang signifikan. Masih tetap stagnan di pembahasan tingkat satu (Panitia Khusus). Padahal masa jabatan periode DPR 2004-2009 akan segera berakhir pada September 2009, belum lagi adanya agenda nasional Pemilu Presiden, yang sedikit banyak menyeret kesibukan para legislatur, untuk turut serta mengupayakan kemenangan capres dan cawapres masing-masing.

Gelagat yang demikian menjadikan kita semua gelisah dan khawatir, eksistensi pengadilan tipikor akan segera berkahir di tahun ini, akibat kemalasan dan kurangnya komitmen anggota DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Dalam waktu yang kian mendesak, Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor, Dewi Asmara berjanji, “… pembahasan RUU Pengadilan Tipikor itu akan diselesaikan sebelum berakhirnya masa keanggotaan DPR periode 2004-2009 pada 30 September nanti.” Tetapi janji mungkin akan pula berkhir dengan janji, bukan melahirkan sebuah keberhasilan. Apalagi melihat kecenderungan tingkah polah anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor, yang kian menunjukan resistensi terhadap keberadaan Pengadilan Tipikor. Tidak menyegerakan pembahasan, sebagian anggota Pansus justru kembali memersoalkan konstitusionalitas dan urgensi Pengadilan Tipikor. Meski melalui amar putusannya, MK sudah secara terang dan meyakinkan memberikan basis konstitusional bagi eksistensi Pengadilan Tipikor.

Terhadap lambatnya proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, sebenarnya tidak hanya dipengaruhi oleh keterlambatan Presiden dalam mengajukan inisiatif pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, tetapi juga diakibatkan oleh performance dan leadership Ketua Pansus yang buruk. Sehingga kinerja Pansus tidak dapat berjalan secara maksimal, meskipun jadwal pembahasan telah disusun sistematis.

Memerhatikan realitas yang demikian, kami dari Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi, kembali menagih janji DPR untuk segera mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor. Pada kedatangan ini kami, membawakan satu kotak makanan suplemen ”EXTRA NGO’S,” sebagai simbolisasi agar DPR giat melakukan pembahasan. Kami bawakan pula uang lembur “SERATUS DOLLAR UANG MONOPOLI,” yang khusus kami persembahkan bagi DPR, agar mau melakukan upaya luar biasa dalam membahas RUU Pengadilan Tipikor. Selain itu kami bawa pula “SEPULUH BUAH HANDUK PUTIH,” simbolisasi 10 fraksi di DPR, agar dapat mereka gunakan sebagai tanda menyerah, bilamana sudah tak mampu lagi menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.

Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi lagi-lagi meminta:

1. Pansus konsisten dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
2. Melakukan upaya luar biasa untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.
3. Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor untuk memperbaiki kinerjanya, sehingga pembahasan tidak terus-menerus molor.
4. Fraksi di DPR harus meneguhkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, dengan mengirimkan orang-orang yang memiliki integritas ke dalam Panitia Kerja RUU Pengadilan Tipikor yang akan dibentuk.
5. Presiden segera menyiapkan draft Perpu Pengadilan Tipikor sebagai antisipasi jikalau DPR tidak mampu menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.

Demikian, bilamana DPR masih terus memersoalkan konstitusionalitas dan urgensi pengadilan Tipikor, dapat dikatakan DPR telah mengingkari amanat konstitusi, yang berarti pula menghianati mandat rakyat Indonesia.

Jakarta, 19 Juni 2009

KOALISI PENYELAMAT PEMBERANTASAN KORUPSI

(KRHN, ICW, LBH Jakarta, MAPPI FH UI, TII, MTI, LeIP, PSHK, ILR, ILRC, IBC,
ICEL, PuKAT FH UGM, YLBHI, RACA Institute, Wahid Institute, FITRA,
LBH Padang, ICM Yogyakarta, PuSaKo Universitas Andalas, AMAK,
KP2KKN Jawa Tengah, Pokja 30 Kaltim, Malang Corruption Watch (MCW),
Bali Corruption Watch (BCW), SaHDAR Medan, MATA Aceh, PIAR Kupang, Garut Governance Watch (GGW), PATTIRO Semarang)
Menghitung Mundur Pengadilan Tipikor
5 bulan lagi, tepatnya pada 30 September 2009 masa jabatan DPR Periode 2004-2009 akan segera berakhir. Namun hingga saat ini proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor belum menunjukkan progress yang menggembirakan. Padahal tinggal tersisa dua kali masa sidang, itu pun terpotong oleh pelaksanaan pemilu presiden. Karena itu kami merasa pesimis DPR mampu menyelesaikan proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sebelum masa jabatannya berakhir.



Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu 3 tahun, hingga 19 Desember 2009, bagi pembentuk undang-undang—DPR dan Presiden, untuk membentuk UU Pengadilan Tipikor, demi tetap menjaga konstitusionalitas eksistensi Pengadilan Tipikor. Akan tetapi, faktanya DPR dan Presiden tidak memiliki komitmen serius untuk menyegerakan pembahasan RUU pengadilan Tipikor. Sehingga kemudian menumbuhkan kesan, telah terjadi upaya delegitimasi sistematis terhadap upaya pemberantasan korupsi, melalui pemangkasan peraturan perundang-undangan yang menjadi basis konstitusional pemberantasan tindak pidana korupsi.



Tinggal tersisa waktu lima bulan bagi pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Jika DPR tidak segera menyelesaikannya, maka tinggal menghitung waktu, bagi hari H pembubaran pengadilan Tipikor. Akibat tidak adanya komitmen pembentuk undang-undang untuk memberikan basis konstitusional atas keberadaan Pengadilan Tipikor.



Lemahnya komitmen DPR untuk menyelesaikan pembehasan RUU Pengadilan Tipikor terbukti dengan tidak masuknya RUU Pengadilan Tipikor ke dalam prioritas legislasi pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2008/2009. Meskipun Pansus RUU Pengadilan Tipikor telah menyusun jadwal pembahasan pada masa persidangan ini, kita tetap pesimis dengan agenda pansus tersebut, mengingat kinerja pansus yang selama ini tidak maksimal dan tidak melakukan upaya luar biasa untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, bahkan jadwal pembahasan dibuat sangat fleksibel, yang berimplikasi sampai saat ini proses pembahasan masih mandeg di tengah jalan.



Sebagai representasi dari seluruh rakyat Indonesia, yang menginginkan satu suasana dan masyarakat yang bebas korupsi, seharusnya DPR dan seluruh elemen-elemennya memberikan dukungan secara penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sesuai dengan amanat Tap MPR No. VIII/MPR/2001, menjadi kewajiban bagi seluruh lembaga negara, termasuk DPR di dalamnya, untuk mempercepat dan lebih menjamin efektivitas pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, sesuai dengan peran, tugas, dan fungsi masing-masing.



DPR selaku organ pembentuk undang-undang, seharusnya menunjukan komitmen dan perhatian yang serius bagi upaya penyelesaian pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, yang prosesnya berlarut-larut. Mengingat tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi akan segera berakhir pada 19 Desember 2009. Penghancuran terhadap eksistensi Pengadilan Tipikor, dengan tidak menyegerakan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, adalah satu tindakan delegitimasi sistematis atas pemberantasan korupsi di Indonesia.



Menjadi keharusan bagi DPR untuk melakukan langkah-langkah luar biasa (meski dengan waktu yang sangat terbatas), demi selesainya proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Untuk itu kami dari Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi meminta kepada DPR:



1. Mengintensifkan dan memperpendek tahap pembahasan, agar proses pembahasan dapat berjalan lebih efektif.

2. Mempriositaskan materi pembahasan yang dianggap penting untuk eksistensi dan peranan Pengadilan Tipikor ke depan.

3. Konsisten terhadap jadwal pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sebagaimana telah disusun oleh Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor.



Jakarta, 19 Mei 2009



KOALISI PENYELAMAT PEMBERANTASAN KORUPSI



(ICW, ILR, ILRC, KRHN, LBH Jakarta, LeIP, MAPPI FH UI, MTI, PSHK,

PuKAT FH UGM, YLBHI, TII, LBH Padang, ICM Yogyakarta, PuSaKo Universitas Andalas, AMAK, KP2KKN Jawa Tengah, Pokja 30 Kaltim, Malang Corruption Watch (MCW), Bali Corruption Watch (BCW), SaHDAR Medan, MATA Aceh, PIAR Kupang, Garut Governance Watch (GGW), PATTIRO Semarang)
Kewajian DPR Mendukung Pemberantasan Korupsi
Kendati Mahkamah Konstitusi telah memberikan penjelasan secara terang mengenai urgensi dan basis konstitusional pengadilan tindak pidana korupsi, sehingga penting untuk segera dibentuk UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, rupa-rupanya pembentuk undang-undang—Presiden dan DPR—kurang memberi respon positif atas perintah konstitusional yang diamanatkan MK. Terbukti hingga menjelang berakhirnya tenggat waktu yang diberikan MK—tiga tahun—bagi pembentukan UU Pengadilan Tipikor, demi tetap menjaga konstitusionalitas keberadaan pengadilan Tipikor, kerja legislasi DPR dan Pemerintah untuk membentuk undang-undang tersebut belum menampakkan progress yang menggembirakan. Sehingga kemudian menumbuhkan kesan, telah terjadi upaya delegitimasi sistematis yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang, terhadap upaya pemberantasan korupsi, dengan cara melakukan pemangkasan atas peraturan perundang-undangan yang menjadi basis konstitusional pemberantasan tindak pidana korupsi.



Belum kelar permasalahan tentang lambatnya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor oleh DPR, pada perkembangannya justru muncul kecenderungan pemikiran dari beberapa anggota Komisi III DPR RI, yang melarang KPK untuk menjalankan tugas dan fungsinya, dengan alasan tidak terpenuhinya lima orang unsur Pimpinan KPK. Pemikiran ini seperti dikemukakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Pimpinan KPK, yang berlangsung pada 7 Mei 2009. Sikap sebagian anggota Komisi III DPR RI tersebut, tentunya kian menjadikan terang adanya upaya untuk mengerdilkan kewenangan KPK khususnya, dan pemberantasan korupsi umumnya. Oleh karena itu kami dari Koalisi Masyarakat Peduli Pemberantasan Korupsi, berpandangan bahwa:



1. Pandangan dan permintaan sebagian anggota Komisi III DPR terhadap KPK adalah satu tindakan yang tidak dapat dibenarkan, sebab KPK adalah lembaga independen, yang bebas dari intervensi dari lembaga manapun. Peran serta DPR, sebagai lembaga perwakilan rakyat hanya berada pada tahap seleksi, dan itupun harus ada keseimbangan dengan presiden, setelah memerhatikan masukan dari masyarakat. Meski Rapat Dengar Pendapat antara DPR dengan KPK, adalah pelaksanaan fungsi DPR untuk melakukan pengawasan atas jalannya undang-undang, akan tetapi DPR tidak berwenang mencampuri kewenangan KPK.



2. Pandangan dan permintaan dari Komisi III DPR telah salah menafsirkan pengertian sifat kolektif kolegial yang ada pada Pimpinan KPK, yang kemudian menjadi alasan bagi mereka untuk menghentikan tugas dan fungsi KPK. “Kolektif” adalah berbeda dengan “lengkap”. Kolektif artinya kelembagaan, artinya keputusan harus diambil secara kelembagaan. Jika kolektif dimaknai sama dengan lengkap, maka tidak ada mekanisme pemberhentian sementara, karena berarti sama dengan menutup semua. Dalam kondisi seluruh Pimpinan KPK capable secara hukum, pengambilan keputusan tidak sah jika tidak meminta persetujuan anggota pimpinan yang lain. Namun, apabila salah seorang Pimpinan KPK berada dalam kondisi incapable secara hukum, pengambilan keputusan tidak harus dilakukan oleh lima orang.



3. Sebagai representasi dari seluruh rakyat Indonesia, yang menginginkan satu suasana dan masyarakat yang bebas korupsi, seharusnya DPR dan seluruh elemen-elemennya memberikan dukungan secara penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi, termasuk dukungan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi KPK. Dan, sesuai dengan amanat Tap MPR No. VIII/MPR/2001, menjadi kewajiban bagi seluruh lembaga negara, termasuk DPR untuk mempercepat dan lebih menjamin efektivitas pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, sesuai dengan peran, tugas, dan fungsi masing-masing.



4. DPR selaku organ pembentuk undang-undang, seharusnya menunjukan komitmen dan perhatian yang serius bagi upaya penyelesaian pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, yang prosesnya berlarut-larut di DPR. Mengingat tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi akan segera berakhir pada 19 Desember 2009. Penghancuran terhadap eksistensi Pengadilan Tipikor, dengan tidak menyegerakan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, adalah satu tindakan delegitimasi sistematis atas pemberantasan korupsi di Indonesia.



5. Menjadi keharusan bagi DPR guna melakukan langkah-langkah luar biasa (meski dengan waktu yang sangat terbatas), demi selesainya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. langkah ‘luar biasa’ tersebut dapat dilakukan dengan cara pertama, mengintensifkan dan memperpendek tahap pembahasan. Kedua, mempriositaskan materi pembahasan yang dianggap penting untuk eksistensi dan peranan Pengadilan Tipikor kedepan. Selain itu, konsistensi terhadap jadwal pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sebagaimana telah disusun oleh Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor, penting dilakukan, agar pembahasan RUU ini dapat dirampungkan sebelum berakhirnya masa jabatan DPR periode 2004-2009. Dan, tidak mengganggu kinerja dari Pengadilan Tipikor, yang sudah menunjukan integritasnya di mata publik.



Jakarta, 18 Mei 2009



Koalisi Masyarakat Peduli Pemberantasan Korupsi



ICW, ILR, ILRC, KRHN, LBH Jakarta, LeIP, MAPPI FH UI, MTI, PSHK, PuKAT FH UGM, YLBHI, TII

Ahmad Suaedi, Bambang Widjojanto, Dadang Trisasongko, Komaruddin Hidayat,

Laode M. Syarif, Mas Achmad Santosa, Mohamad Sobari, Rheinald Kasali, Romo Mudji Soetrisno, Saldi Isra, Teten Masduki, Todung Mulya Lubis, Zainal Arifin Mochtar
KPK Jalan Terus, DPR Jangan Menghambat!
Pada Kamis, 7 Mei 2009, dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan Komisi III DPR dengan KPK, sebagian anggota Komisi III DPR mempertanyakan keabsahan putusan KPK, dan meminta agar KPK tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya. Hal itu menyusul ditangkapnya Ketua KPK Antasari Azhar dan telah diberhentikan sementara karena dugaan terlibat pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Selanjutnya terjadi deadlock, dan rapat dengan pendapat akan dilanjutkan kembali minggu depan.

Terhadap perkembangan demikian kami berpandangan bahwa:

 Pertanyaan anggota DPR soal keabsahan putusan KPK dan adanya permintaan KPK tidak melakukan apa-apa sementara waktu, adalah suatu hal yang mengada-ada. Pertanyaan dan permintaan anggota DPR itu, telah mencampuradukkan antara ketiadaan salah satu unsur pimpinan (ketua KPK) dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Menurut kami hal ini sangat tidak tepat, dan tidak beralasan, karena ketiadaan Ketua KPK, tidak berarti anggota Pimpinan KPK tidak boleh melakukan tugas dan kewenangannya , termasuk membuat keputusan. Kami khawatir jika terus berlanjut akan menghambat dan menjadi ancaman serius bagi pemberantasan korupsi ke depan.

 Pimpinan KPK sebagaimana ditegaskan dalam UU KPK adalah bersifat kolektif (kolegial). Artinya, semua satu sama lain sederajat dan sebangun, memiliki hak, kewenangan dan tanggungjawab yang sama. Meskipun ditentukan ada Ketua KPK, tetapi Ketua hanya berfungsi kordinatif dan tidak berarti Ketua harus ‘lebih’ atau berbeda dari Pimpinan KPK lainnya. Karena UU KPK sendiri tidak mengatur hal-hal khusus seperti tugas dan kewenangannya, ataupun persayaratan khusus bagi seorang Ketua KPK.

 Pimpinan yang bersifat kolektif itu juga harus dimaknai sebagai suatu langkah antisipatif jika salah satu unsur pimpinan KPK, termasuk Ketua, tidak dapat menjalankan tugas-tugasnya (tetap/sementara), maka tugas dan kewenangan KPK masih bisa dilaksankan. Dalam hal ini kami memandang langkah yang diambil pimpinan KPK lainnya untuk mengganti secara bergiliran pelaksanaan tugas Ketua, juga KPK secara keseluruhan, sudah benar dan tepat.

 Semestinya anggota DPR itu tidak perlu mempertanyakan keputusan KPK dan meminta KPK tidak melakukan apa-apa. Pertanyaan ataupun permintaan tersebut, membuat kami mempertanyakan komitmen DPR terhadap pemberantasan korupsi. Sebaliknya, DPR perlu mengkoreksi kembali keputusannya yang telah memilih Antasari sebagai Ketua KPK, dengan meminta Antasari mundur sebagai Ketua KPK.

Demikian hal ini kami sampaikan.

Jakarta, 8 Mei 2009

Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN)



Firmansyah Arifin
Ketua Badan Pengurus Harian
DPR Menyandera Pengadilan TIPIKOR
Sudah diketahui umum korupsi telah menjadi akar dari semua persoalan yang dihadapai bangsa ini (the root of all evils). Oleh karena itu, korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa tetapi sudah merupakan suatu bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga diperlukan upaya luar biasa pula dalam penanganannya, baik dari segi partisipasi masyarakatnya, maupun kemauan politik (political will) dari negara—pembentuk hukum, pemerintah dan seluruh aparatus penegak hukum.

Dalam perjalanannya, pada dua tahun yang lalu MK telah melakukan satu langkah progresif , yang menyatakan, meskipun Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945, namun tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, hingga diadakan perubahan paling lambat tiga tahun terhitung sejak diucapkannya putusan. Putusan ini sesungguhnya telah memberikan basis konstitusional yang kuat bagi keberadaan Pengadilan Tipikor. MK juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk sesegera mungkin melakukan penyelarasan UU KPK dengan UUD 1945 dan membentuk Undang-Undang tentang Pengadilan Tipikor dalam kerangka pengadilan khusus, sebagai satu-satunya sistem peradilan tindak pidana korupsi, sehingga dualisme sistem peradilan tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dapat dihilangkan.

Akan tetapi, pembentuk undang-undang—Presiden dan DPR—rupa-rupanya kurang memberi respon positif terhadap amanat konstitusional putusan MK. Terbukti hingga menjelang berakhirnya tenggat waktu yang diberikan MK bagi pembentukan UU Pengadilan Tipikor—19 Desember 2009 dan mendekatnya masa berakhirnya periode DPR 2004-2009, kerja legislasi belum menampakkan progress yang menggembirakan. Bahkan dalam prosesnya kerja pansus mandeg di tengah jalan, akibat tersedotnya perhatian sebagian besar anggota panitia khusus RUU Pengadilan Tipikor pada pelaksanaan Pemilu 2009. Tercatat 80% anggota pansus mencalonkan diri kembali pada pelaksanaan pemilu legislative 2009. Dampaknya, sampai dengan Masa Sidang III selesai, RUU ini berhenti pada proses penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ditingkat fraksi. Per 26 Februari 2009, fraksi yang telah menyerahkan DIM adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi.

Ketidakseriusan dan lemahnya komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Pengadilan TIPIKOR makin terbukti dengan tidak masuknya RUU Pengadilan TIPIKOR ke dalam prioritas legislasi pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2008/2009. Meskipun pansus RUU Pengadilan TIPIKOR telah menyusun jadwal pembahasan RUU Pengadilan TIPIKOR pada masa persidangan ini, kita tetap pesimis dengan agenda pansus yang akan menyelesaikan pembahasan RUU tersebut pada awal Juli 2009. Apalagi dengan kinerja pansus yang selama ini kurang maksimal dan tidak melakukan upaya luar biasa untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan TIPIKOR, bahkan jadwal pembahasan dibuat sangat fleksibel. Kendati demikian, dengan precedent yang ada, bahwa DPR pasca-pemilu masih mampu menghasilkan undang-undang, kita mengharapkan DPR 2004-2009 memenuhi janji legislasinya, untuk menyelesaiakan RUU Pengadilan TIPIKOR sebelum masa jabatannya berakhir pada September 2009 nanti.

Meskipun begitu langkah antisipasi perlu dipersiapkan untuk menyelamatkan eksistensi Pengadilan TIPIKOR, sebab jika tidak ada pengaturan yang menjadi payung hukum bagi hadirnya pengadilan TIPIKOR dalam system peradilan di Indonesia, keberadaannya pun terancam ditiadakan. Konstitusi mengatur, bilamana terjadi kondisi darurat, sementara belum diadakan peraturan yang memberikan pengaturan atas kondisi tersebut, UUD 1945 memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Artinya, secara formil presiden mengeluarkan peraturan pemerintah (PP), namun secara materil (materi muatannya), memiliki kekuatan seperti halnya undang-undang atau undang-undang dalam arti materil (wet in materiele zin). Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 22 UUD 1945.

Menurut ketentuan Pasal 22 UUD 1945, untuk mengeluarkan sebuah Perpu, unsur pertama dan utama yang harus dipenuhi ialah unsur kegentingan yang memaksa. Kondisi kegentingan yang memaksa, adalah suatau keadaan darurat legislasi (emergency legislation). Presiden sebagai pemegang kepala pemerintahan tertinggi memiliki wewenang untuk melakukan penilaian secara subjektif atas suatu kondisi yang sifatnya innere notstand (darurat internal), untuk kemudian mengeluarkan kebijakan guna mengatasi keadaan darurat tersebut. Dengan catatan sebatas untuk kepentingan internal pemerintahan yang memerlukan payung hukum (basis legitimasi yuridis formal) setingkat undang-undang, sementara proses pembentukan undang-undang tersebut tidak mungkin dilakukan dalam waktu cepat. Jadi, kegentingan yang memaksa dapat dimaknai dari segi mendesaknya substansi dan mendesak dari segi waktunya. Darurat korupsi terang telah memenuhi substansi unsur kegentingan yang memaksa, tinggal menunggu terpenuhinya unsur kegentingan memaksi dari segi waktunya.

Oleh karena itu, kami mendesak kepada DPR periode 2004-2009:

1. Segera menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan TIPIKOR sebelum masa jabatannya berakhir pada Sepetember 2009.

2. Melakukan langkah-langkah luar biasa (meski dengan waktu yang terbatas) demi selesainya pembahasan RUU Pengadilan TIPIKOR.

3. Konsisten dalam melaksanakan Jadwal Acara Pansus RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korups untuk Masa Persidangan IV tahun Sidang 2008–2009.

4. Mendorong Sidang Paripurna, pada akhir Masa Sidang IV Tahun Sidang 2008–2009 untuk mengesahkan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.



Bilamana DPR tidak memenuhi janji legislasinya, untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan TIPIKOR, menjadi semakin jelas bahwa partai-partai politik yang duduk di DPR saat ini, tidak memiliki komitmen yang serius bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, sehingga tidak layak untuk didukung pada proses politik selanjutnya.

Jakarta, 28 April 2009

ICW, KRHN, LBH Jakarta, LeIP, MAPPI FH UI, PSHK, TII


Terima kasih dan Salam,



Wahyudi Djafar


Halaman: 1 2 3 4 5
 
 
 
Opini Lembaga:
Artikel
Siaran Pers
Position Paper
KRHN & Media
Opini