|
Undang-undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah memberikan wewenang kepada Komisi Pemilihan Umum untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Salah satunya adalah kewenangan menonaktifkan dan/atau memberikan sanksi administasi kepada anggota KPU Propinsi. Kapan dan dalam kondisi seperti apa kewenangan tersebut dapat digunakan, Undang-undang tidak memberikan detail secara jelas sehingga dapat menimbulkan persoalan sebagaimana terjadi dalam proses pemilihan Gubernur Maluku Utara saat ini.
Proses Pemilihan Kepala Daerah Propinsi Maluku Utara hingga saat ini semakin menimbulkan polemik baru. Diawali dengan pembekuan KPU Kabupaten Halmahera Barat oleh KPU Propinsi Maluku Utara. Dilanjutkan dengan penetapan hasil pilkada oleh KPU Propinsi Maluku Utara yang tidak sesuai dengan mekanisme berlaku (dilakukan tertutup, tidak kuorum dan ditetapkan pada hari minggu-di luar hari kerja). Pelaksanaan Pilkada Maluku Utara semakin diperkeruh dengan keterlibatan institusi di luar otoritas penyelenggaraan Pemilu (Kepolisian Daerah Maluku Utara).
Rentetan masalah tersebut semakin berlanjut, dengan adanya keputusan KPU untuk menonaktifkan Ketua dan seorang anggota KPU Propinsi Maluku Utara, membatalkan keputusan KPU Propinsi Maluku Utara tentang penetapan hasil pilkada dan pembekuan KPU Kabupaten Halmahera Barat. KPU menganggap bahwa tindakan tersebut adalah sesuai dengan UU 22/2007 pasal 5 ayat (3) huruf e jo pasal 29 ayat (2), serta didasarkan sepenuhnya pada situasi yang berkembang.
Terhadap putusan tersebut, Ketua KPU akan melakukan perlawanan melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena menganggap bahwa tindakan KPU tidak sesuai dengan mekanisme pemberhentian anggota KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 30 di mana pemberhentian harus didahului dengan proses verifikasi oleh Dewan Kehormatan atas rekomendasi Bawaslu atau pengaduan masyarakat. Keputusan pembatalan KPU terhadap Penetapan hasil suara oleh KPU Propinsi Maluku Utara juga dinilai telah melampaui batas kewenangan yang diberikan Undang-undang.
Sayangnya tindakan KPU tersebut tidak disertai dengan penjelasan kepada publik tentang persoalan dan kondisi yang sesungguhnya terjadi. Apakah pemberhentian terkait dengan pelanggaran kode etik dan/atau sumpah jabatan, tindak pidana, atau karena perbuatan yang menghambat KPU Propinsi dalam mengambil keputusan dan penetapan. Karena itu muncul kekhawatiran bahwa tindakan tersebut akan dapat mereduksi peran KPUD, merugikan hak-hak pemilih dan peserta pilkada, dan lebih jauh lagi dapat membunuh proses demokratisasi di tingkat lokal yang baru berkembang.
Memperhatikan kondisi yang terjadi pada Pilkada Maluku Utara, dimana makin banyak kepentingan yang terlibat, dan indikasi pengabaian terhadap mekanisme penyelesaian masalah yang ada, justru dapat mengarah pada konflik horizontal yang semakin massif.
Didasari keprihatinan dan dalam rangka menyikapi polemik yang terjadi pada Pilkada Maluku Utara, kami Koalisi Masyarakat Pemantau Pemilu (KMPP) meminta agar:
• KPU memberikan penjelasan kepada publik tentang persoalan dan kondisi yang sesungguhnya secara obyektif dan transparan.
• Pihak-pihak lain di luar otoritas penyelenggaraan pemilu menahan diri untuk tidak menginsiasi tindakan maupun intervensi yang bertujuan untuk mempengaruhi independensi KPU.
• Semua pihak memberikan penghormatan dan kesempatan kepada otoritas penyelenggara pemilu (KPU) untuk menyelesaikan polemik Pilkada Maluku Utara sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Jakarta, 23 Nopember 2007
Koalisi Masyarakat Pemantau Pemilu
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat - JPPR
Komite Independen Pemantau Pemilu - KIPP Indonesia
Konsorsium Reformasi Hukum Nasional - KRHN
Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi - PERLUDEM
Sindikasi Pemilu untuk Demokrasi - SPD
Indonesian Corruption Watch - ICW
Indonesian Parliamentary Center - IPC
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran - SEKNAS FITRA
Center for Electoral Reform – CETRO
Lingkar Madani untuk Indonesia – LIMA
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia – FORMAPPI
Komisi Masyarakat Pengawasan Pemerintahan Baik dan Bersih – KOMWAS PBB
|